PT. Pertamina Geothermal Energy

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Profil Perusahaan Tata Kelola Perusahaan Code of Conduct Penegakan

Penegakan

A. Organisasi

  1. Komisaris bertanggungjawab untuk memantau efektivitas pelaksanaan Good Corporate Governance di lingkungan Perseroan, khususnya Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku.
  2. Direksi bertanggungjawab atas kegiatan sosialisasi dan implementasi Etika Usaha dan Tata Perilaku di lingkungan Perseroan.
  3. Direksi membentuk suatu unit/fungsi khusus (Chief Compliance Officer) yang bertanggung jawab untuk menerima, memproses, dan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan pelanggaran.
  4. Kepala fungsi/unit/area/manager bertanggung jawab atas implementasi Etika Usaha dan Tata Perilaku di lingkungan kerjanya masing-masing.

 

 

B.  PENEGAKAN ETIKA USAHA & TATA PERILAKU 

 

  1. Perseroan melalui Chief Compliance Officer  (CCO) menampung setiap pengaduan mengenai ketidakpatuhan atau pelanggaran.
  2. Stakeholders dan/atau insan Perseroan harus melaporkan setiap pelanggaran kepada CCO.
  3. CCO menerima, memproses dan menindaklanjuti setiap pengaduan dgn melibatkan unit/fungsi terkait.
  4. Insan Perseroan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi.
  5. Pejabat, jenis sanksi dan mekanisme pemberian sanksi mengacu kepada kebijakan kepegawaian yang berlaku.

 

 

C. SOSIALISASI & INTERNALISASI

 

  1. Perseroan mensosialisasikan Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku kepada seluruh insan Perseroan.
  2. Setiap insan Perseroan harus mendapatkan sosialisasi & menerima satu salinan Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku.
  3. Setiap insan Perseroan harus menandatangani formulir pernyataan komitmen untuk mematuhi dan melaksanakan Etika Usaha dan Tata Perilaku.
  4. Setiap insan Perseroan berkewajiban untuk menerapkan Etika Usaha dan Tata Perilaku dalam setiap aktivitas Perseroan.

 

D. PEMBARUAN/REVISI PEDOMAN ETIKA USAHA Dan TATA PERILAKU

 

  1. Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku direviu secara berkala dan diperbarui sesuai perkembangan dan kebutuhan perusahaan.
  2. Setiap perubahan harus terlebih dulu mendapat persetujuan Direksi dan Komisaris Perseroan.