A. Organisasi
- Komisaris bertanggungjawab untuk memantau efektivitas pelaksanaan Good Corporate Governance di lingkungan Perseroan, khususnya Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku.
- Direksi bertanggungjawab atas kegiatan sosialisasi dan implementasi Etika Usaha dan Tata Perilaku di lingkungan Perseroan.
- Direksi membentuk suatu unit/fungsi khusus (Chief Compliance Officer) yang bertanggung jawab untuk menerima, memproses, dan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan pelanggaran.
- Kepala fungsi/unit/area/manager bertanggung jawab atas implementasi Etika Usaha dan Tata Perilaku di lingkungan kerjanya masing-masing.
B. PENEGAKAN ETIKA USAHA & TATA PERILAKU
- Perseroan melalui Chief Compliance Officer (CCO) menampung setiap pengaduan mengenai ketidakpatuhan atau pelanggaran.
- Stakeholders dan/atau insan Perseroan harus melaporkan setiap pelanggaran kepada CCO.
- CCO menerima, memproses dan menindaklanjuti setiap pengaduan dgn melibatkan unit/fungsi terkait.
- Insan Perseroan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi.
- Pejabat, jenis sanksi dan mekanisme pemberian sanksi mengacu kepada kebijakan kepegawaian yang berlaku.
C. SOSIALISASI & INTERNALISASI
- Perseroan mensosialisasikan Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku kepada seluruh insan Perseroan.
- Setiap insan Perseroan harus mendapatkan sosialisasi & menerima satu salinan Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku.
- Setiap insan Perseroan harus menandatangani formulir pernyataan komitmen untuk mematuhi dan melaksanakan Etika Usaha dan Tata Perilaku.
- Setiap insan Perseroan berkewajiban untuk menerapkan Etika Usaha dan Tata Perilaku dalam setiap aktivitas Perseroan.
D. PEMBARUAN/REVISI PEDOMAN ETIKA USAHA Dan TATA PERILAKU
- Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku direviu secara berkala dan diperbarui sesuai perkembangan dan kebutuhan perusahaan.
- Setiap perubahan harus terlebih dulu mendapat persetujuan Direksi dan Komisaris Perseroan.




