PT. Pertamina Geothermal Energy

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Profil Perusahaan Tata Kelola Perusahaan Code of Corporate Governance Proses

Proses

BENTURAN KEPENTINGAN

 

Kebijakan Umum

1)Setiap anggota Dewan Komisaris, Direksi, jajaran manajemen dan pekerja harus menghindarkan diri dari situasi yang memungkinkan terjadinya benturan kepentingan.

 

2)Setiap anggota Direksi, Komisaris, jajaran manajemen dan pekerja dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perseroan selain penghasilan dan fasilitas yang diberikan oleh Perseroan.

 

3)Direksi harus membuat kebijakan tetulis mengenai kriteria dan pengelolaan, dan pengungkapan adanya benturan kepentingan.


 

Kriteria keadaan benturan kepentingan

1)   Melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta Perseroan untuk kepentingan/ memperkaya diri sendiri, keluarga, atau golongan.

2)   Menerima dan/atau memberi hadiah/manfaat dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya di dalam Perseroan (gratifikasi).

3)   Memanfaatkan informasi rahasia dan data bisnis Perseroan untuk kepentingan di luar Perseroan.

4)   Terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan Perseroan pesaing dan/atau Perseroan mitra atau calon mitra lainnya.

5)   Mempunyai hubungan keluarga sedarah dan/atau semenda sampai dengan derajat ketiga dengan anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris.

 

 

 

Pengelolaan

1)   Setiap hubungan kekerabatan yang memungkinkan timbulnya konflik kepentingan harus dihindari

2)   Setiap jabatan rangkap yang dapat menimbulkan benturan kepentingan harus dihindari.

3)   Direksi harus bersikap independen dan profesional dan menghindarkan diri dari potensi benturan kepentingan.

5)   Direksi dan/atau Komisaris tidak turut mengambil keputusan jika keputusan tersebut berpotensi menimbulkan adanya benturan kepentingan.

 


Pengungkapan

1)   Anggota Direksi/Komisaris wajib melaporkan situasi/kondisi yang menunjukkan indikasi adanya benturan kepentingan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya.

2)   Komisaris/Pemegang Saham meneliti pelaporan situasi/kondisi yang menunjukkan indikasi adanya benturan kepentingan dan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja telah mengambil keputusan.

4)   Para Pekerja wajib melaporkan kepada Direksi melalui atasannya secara berjenjang tentang situasi/kondisi yang menunjukkan indikasi adanya benturan kepentingan.

5)   Direksi meneliti situasi/kondisi yang menunjukkan indikasi adanya benturan kepentingan dan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja telah mengambil keputusan.

6)         Direksi dan Komisaris mengungkapkan kepemilikan saham dan/atau jabatan lain di luar Perseroan dalam Laporan Tahunan Perseroan.





c)  Pendelegasian wewenang Direksi kepada Direksi lain, manajer/pekerja dan    pihak luar perseroan wajib dilakukan secara tertulis.




Pengangkatan & Pemberhentian Komisaris & Direksi









RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN (RKAP)

 

Muatan RKAP minimal:

         Rencana kerja yang dirinci atas misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja.

         Anggaran yang terinci atas kegiatan.

         Proyeksi keuangan Perseroan.

         Hal-hal lain yang perlu mendapatkan persetujuan/keputusan RUPS.

 

 

Penyusunan dan Pengesahan RKAP:

  1. Disusun Direksi beserta jajaran manajemen dengan mengkombinasikan pendekatan  top-down  dan bottom-up dengan memperhatikan masukan Komisaris.
  2. Disampaikan ke Dewan Komisaris guna dilakukan pembahasan dalam rapat Komisaris.
  3. Rancangan RKAP disampaikan kepada RUPS maksimum dalam waktu 60  hari sebelum tahun anggaran yang baru.

Pengesahan RKAP oleh RUPS.




KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA &

LINDUNGAN LINGKUNGAN

 

 

1.     Kebijakan Umum:

 

à       Menerapkan aspek K3LL secara konsisten, menerapkan kebijakan di bidang K3LL,

à       Budaya kepedulian disosialisasikan dan diimplementasi-kan

à       Setiap pengambilan keputusan mempertimbangkan aspek K3LL,

 

2.  Keselamatan Kerja

 

             Untuk menciptakan keselamatan kerja, Perseroan:

  •   Mentaati setiap peraturan perundang-undangan dan/atau standar tentang keselamatan kerja,
  • Menyediakan dan menjamin digunakannya semua perlengkapan keselamatan,
  • Melakukan penyesuaian dan perbaikan terhadap perkembangan teknologi keselamatan kerja,
  • Mengutamakan tindakan yang bersifat preventif,
  • Melakukan penanggulangan atas kejadian kecelakaan, peledakan, dan kebakaran yang terjadi.
  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap insiden,
  • Membuat laporan atas setiap insiden dan kecelakaan kerja yang terjadi,
  • Melakukan pemeriksaan, inspeksi, dan evaluasi secara berkala,
  • Melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala,
  • Melakukan reviu dan evaluasi terhadap penerapan Sistem Manajemen K3LL dan meningkatkan kompetensi pekerja termasuk mitra kerja.

 

3.  Kesehatan Kerja

 1)     Perseroan berupaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

 2)   Perseroan berkomitmen untuk memperhatikan dan menyediakan berbagai sarana prasarana terkait dengan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan pekerja.         

 

 

4.         Lindungan Lingkungan:

  • Menjaga kelestarian lingkungan,
  • Mentaati peraturan & standar pengelolaan lingkungan,
  • Menyediakan perlengkapan dan peralatan pengelolaan lingkungan,
  • Melakukan penyesuaian dan perbaikan  yang terus menerus,
  • Melakukan tindakan yang bersifat preventif,
  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pencemaran lingkungan,
  • Membuat laporan atas setiap pencemaran lingkungan yang terjadi,
  • Melakukan pemeriksaan, inspeksi dan evaluasi secara berkala,
  • Melakukan pelatihan penanggulangan pencemaran lingkungan.

 

5.  Pengukuran:

 

        Perusahaan memiliki suatu  tolok ukur keberhasilan penerapan K3LL yang mengacu pada standar yang berlaku.

 

            Perusahaan memasukkan keberhasilan pelaksanaan K3LL sebagai indikator penilaian kinerja (UKT) Unit atau Fungsi.




MANAJEMEN RESIKO


 

1. Kebijakan Umum

1)         Pengelolaan (sistem manajemen) risiko merupakan bagian dari sistem manajemen Perseroan yang dilaksanakan secara terus menerus, proaktif, sistematis dan menjadi budaya Perseroan.

2)         Terselenggaranya manajemen risiko yang efektif dan terintegrasi membutuhkan peran aktif Dewan Komisaris, Direksi, manajemen dan seluruh pekerja Perseroan.


 

2. Tujuan

Meminimalisasi risiko kerugian

 

 


3. Perencanaan
MR

1) Mendefinisikan dan menetapkan kebijakan manajemen risiko.

2) Pembahasan dengan Dewan Komisaris dan dikomunikasikan kepada manajemen dan seluruh pekerja Perseroan.

3) Menetapkan struktur organisasi dan membangun sistem informasi serta komunikasi yang terintegrasi.

4) Meningkatkan kemampuan manajemen risiko melalui benchmarking, komunikasi interaktif, program pembelajaran dan pelatihan.


 

4. Organisasi Pengelolaan MR

1) Penerapan MR melibatkan Komisaris, Direksi, Manajemen dan pekerja.

 

2) Membentuk suatu fungsi yang secara khusus menangani dan

mengkoordinir pelaksanaan manajemen risiko.

 

3) Komisaris memberi saran mengenai perumusan kebijakan dan melakukan pengawasan serta memberikan arahan kepada Direksi.

 

4) Direksi, manajemen dan seluruh pekerja bertanggung jawab menggunakan pendekatan manajemen risiko dalam melakukan kegiatannya.

 

5) Fungsi Manajemen Risiko bertanggung jawab untuk:

            (1) Merumuskan sistem manajemen risiko.

            (2) Merumuskan kebijakan pokok yang berhubungan dengan manajemen risiko.

            (3) Mengidentifikasi dan menangani risiko-risiko serta membuat pemetaan risiko.

            (4) Mengimplementasikan dan mengupayakan penerapan manajemen risiko.

            (5) Mengkoordinir pelaksanaan manajemen risiko.

            (6) Memantau & mengevaluasi, serta melaporkannya kepada Direksi.

 

6) Satuan Pengawasan Internal memastikan bahwa kebijakan dan sistem manajemen risiko telah diterapkandan dievaluasi secara berkala



Pengelolaan Sumber Daya Manusia

 

1. Kebijakan Umum

1) Sumber Daya Manusia merupakan asset utama Perseroan.

2) Bertujuan untuk memberikan pengharkatan terhadap pekerja dan memastikan bahwa Perseroan selalu memiliki sumber daya manusia yang unggul.

3) Tidak membedakan latar belakang budaya, agama, gender dan lainnya.

4) Memperhatikan kondisi kerja, kesehatan dan keselamatan pekerja.

5) Mendorong pekerja untuk membentuk serikat pekerja.

 

2.  Perencanaan

1) Proses indentifikasi dan antisipasi terhadap kebutuhan SDM yang diintegrasikan dalam strategic plan (RJP) dan RKAP Perseroan.

2) Mengetahui rencana pemenuhan tenaga kerja, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

3) Mempertimbangkan ketersediaaan tenaga kerja.

4) Memerlukan kerja sama yang baik antara fungsi SDM, dengan fungsi terkait lainnya.

5) Mendokumentasikan pelaksanaan indentifikasi tersebut serta melaporkannya kepada Direksi untuk dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.

 

3. Pemenuhan Kebutuhan

1) Tujuan adalah untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan dan sebagai proses kaderisasi tenaga kerja.

2)     Sumber tenaga kerja berasal dari internal dan eksternal Perseroan.

3)     Mekanisme pengadaan atau pemenuhan tenaga kerja dapat dilakukan oleh:

            (1)       Perseroan sendiri.

            (2)       Perseroan bekerjasama dengan pihak ketiga.

            (3)       Lembaga yang kompeten, seperti perguruan tinggi.

4)   Informasi kebutuhan pekerja diumumkan secara transparan, antara lain melalui media masa, web site, perguruan tinggi atau media lainnya.

 

4. Seleksi dan Program Orientasi

1) Proses seleksi secara transparan dan obyektif.

2) Seleksi kepada calon tenaga kerja baru/berpengalaman.

3) Proses seleksi meliputi : administrasi, psikologis, kompetensi, wawancara dan kesehatan.

4)     Penerimaan calon tenaga kerja baru diikuti dengan program orientasi.

5)     Membuat perjanjian kerja bersama

 

5. Penempatan

1) Sesuai kompetensi dan kebutuhan.

2) Bersedia ditempatkan dimanapun sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan menandatangani perjanjian kerja.

3) Pekerja yang menolak penempatan dapat diberikan sanksi.

4) Setiap pekerja pada level manajerial harus menandatangani kontrak manajemen dengan direktur terkait pada saat diangkat.

5) Penempatan pekerja untuk jabatan-jabatan tertentu dilakukan melalui mekanisme fit & proper test atau assessment.

6. Pengembangan Pekerja

1) Pengembangan karir merupakan bagian utama dari proses pembinaan pekerja di Perseroan, dijalankan secara konsisten dan berkesinambungan.

2) Untuk mendapatkan pekerja yang memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan.

3) Pengembangan pekerja dapat dilakukan antara lain dengan cara:

            (1)       Jenjang karir (career path).

            (2)       Perencanaan suksesi (succession planning).

            (3)       Mutasi.

            (4)       Kenaikan golongan upah.

            (5)       Dewan Pertimbangan Karir Pekerja (DPKP).

            (6)       Professional Development Programme (PDP).

            (7)       Penugasan.

            (8)       Assessment.

 

7. Mutasi dan Pemberhentian

1) Mutasi pekerja meliputi promosi, rotasi, dan demosi.

2) Promosi dan rotasi dilakukan dengan memperhatikan pengembangan karir pekerja dan kebutuhan Perseroan.

3) Demosi dilakukan dengan mempertimbangkan unsur pembinaan atau ketegasan dalam penerapan punishment dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.

4) Setiap pekerja diberikan kesempatan yang sama untuk diseleksi dan dipilih guna mengisi jabatan (promosi) sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

5) Pemberhentian SDM adalah proses pemutusan hubungan kerja karena permintaan pekerja sendiri atau dilakukan oleh Perseroan.

6) Pemutusan hubungan kerja menimbulkan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7) Pekerja yang akan memasuki masa purna bakti diberikan program pembekalan atas beban Perseroan.

 

 

PENDELEGASIAN WEWENANG


 

Pendelegasian Wewenang RUPS

RUPS dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Kuasa RUPS sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

RUPS dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Dewan Komisaris sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan lainnya.

 

Pendelegasian Wewenang Komisaris

Komisaris dapat mendelegasikan wewenangnya kepada anggota Komisaris lainnya (melalui Surat Kuasa dengan tidak menghilangkan sifat pertanggung-jawabannya).

 

Komisaris dapat menugaskan hal-hal yang berkenaan dengan kewenangannya kepada: 

  • Komite-Komite
  • Sekretaris Komisaris.

 

Pendelegasian Wewenang Direksi

a)     Direksi dapat mendelegasikan wewenangnya kepada poihak lain melalui Surat  Kuasa dan tidak menghilangkan sifat pertanggungjawabannya.

 

b)     Dalam pendelegasian wewenang kepada anggota Direksi lainnya, perlu ditetapkan ketentuan mengenai bentuk-bentuk keputusan Direksi yang dapat diambil oleh:

     -  Anggota Direksi secara individual.

      -  Anggota Direksi yang mengatasnamakan Direksi secara

        kolektif.