Pengelolaan Hubungan Dengan Stakeholders
Kebijakan Umum
1. Perseroan menghormati dan berupaya memenuhi segala hak stakeholders sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pengelolaan stakeholders diarahkan pada kepentingan bisnis Perseroan.
3. Perseroan menindaklanjuti dan membuat mekanisme baku dalam menanggapi dan menyelesaikan segala permasalahan/keluhan terkait dengan pemenuhan hak dan/atau tuntutan stakeholder.
4. Sekretaris Perseroan bertindak sebagai pejabat yang menjembatani dan mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan hubungan dengan stakeholders.
5. Pengelolaan stakeholders didasarkan pada prinsip-prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan kewajaran.
Pemegang Saham
1. Berupaya untuk mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.
2. Pengelolaan hubungan dengan Pemegang Saham dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris berupaya untuk menjalankan fungsinya masing-masing dan tidak turut campur dalam suatu kegiatan yang menjadi kewenangan pihak lain.
4. Sekretaris Perseroan menjadi pejabat penghubung yang menjembatani dan mengkoordinir berbagai kegiatan/kepentingan yang melibatkan Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris.
Pekerja
1. Kebijakan kepegawaian disusun secara transparan, mengakomodasi kepentingan pekerja dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
2. Kontrak atau perjanjian kerja bersama dibuat secara tertulis dengan memuat hak dan kewajiban para pihak secara jelas.
3. Sistem penilaian kinerja ditetapkan dan dilaksanakan secara adil dan transparan.
4. Bertindak dengan itikad baik dalam proses negosiasi apabila terjadi benturan antara Perseroan dengan pekerja.
5. Menciptakan kondisi kerja yang baik.
6. Memberi kesempatan untuk membentuk Serikat Pekerja.
7. Serikat Pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam Perseroan, berupaya memberikan kinerja terbaik serta meningkatkan disiplin kerja.
Mitra Bisnis (Penyedia Barang Jasa)
1. Kerjasama dengan mitra bisnis dilandasi itikad baik, saling menguntungkan dan dituangkan dalam kesepakatan kerja secara tertulis.
2. Memperlakukan setiap mitra bisnis secara adil dan transparan.
3. Mematuhi setiap kesepakatan yang telah dituangkan dalam kontrak kerjasama.
Pemerintah
1. Meningkatkan kerjasama yang harmonis, konstruktif dan saling menghormati.
2. Mendukung upaya Pemerintah dalam perolehan penerimaan negara, baik langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Sekitar
1. Mengembangkan program Corporate Social Responsibility.
2. Bersama-sama dengan masyarakat menjaga dan memelihara kelestarian alam di lingkungan operasi Perseroan.
3. Perbedaan kepentingan antara Perseroan dan masyarakat sekitar area akan diselesaikan secara musyawarah dilandasi itikad baik untuk mencari penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak




