PT. Pertamina Geothermal Energy

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Profil Perusahaan Tata Kelola Perusahaan Code of Conduct Materi Khusus Code of Conduct

Materi Khusus Code of Conduct

1. KEPATUHAN TERHADAP HUKUM & PERATURAN  YANG BERLAKU

Perseroan dan seluruh insan Perseroan menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar etika yang tinggi.

 

2. KERAHASIAAN DATA & INFORMASI PERSEROAN

1)     Pengungkapan hanya oleh pejabat yang berwenang atau atas perintah pengadilan.

2)     Insan Perseroan dilarang mendiskusikan suatu informasi yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi tersebut.

3)     Insan Perseroan yang berhenti bekerja menyerahkan seluruh data yang dimiliki.

 

3. BENTURAN KEPENTINGAN & PENYALAHGUNAAN JABATAN

Insan Perseroan harus menghidarkan diri dari:

1)     Aktivitas di luar Perseroan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

2)     Penggunaan sumber daya milik Perseroan untuk kepentingan pribadi/kelompok.

3)     Pemanfaatan/penggunaan informasi untuk keuntungan pribadi/kelompok.

4)     Kepemilikan pd badan usaha yg dapat mempengaruhi pengambilan keputusan (termasuk suami/istri & anak).

5)     Insan Perseroan yang akan menduduki jabatan pada organisasi sosial, mendapat persetujuan dari atasan langsung ybs.

 

4. HADIAH/CINDERA MATA/GRATIFIKASI & ENTERTAINMENT

1)     Insan Perseroan dapat memberikan/menerima hadiah/gratifikasi & entertainment, kecuali bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan.

2)     Insan Perseroan yang menerima hadiah/ gratifikasi karena hubungan bisnis maka menjadi milik Perseroan, kecuali benda promosi yg mencantumkan logo perusahaan pemberi.

3)     Syarat pemberian hadiah/gratifikasi atas beban Perseroan:

à       menunjang kepentingan Perseroan, dan

à       tidak dimaksudkan untuk menyuap, dan

à       telah dianggarkan oleh Perseroan, dan

à       apabila cindera mata berupa benda maka harus mencantumkan logo/nama Perseroan.

 

4)     Insan Perseroan dapat menerima entertainment berupa jamuan makan.

5)     Insan Perseroan dapat memberikan entertainment berupa jamuan makan atas beban Perseroan dalam kaitannya dng kegiatan Perseroan.

6)     Semua biaya yang dikeluarkan harus diotorisasi pejabat yang berwenang & dipertanggungjawabkan.

 

5. PENYUAPAN

Perseroan maupun insan Perseroan dilarang untuk menerima dan/atau memberikan suap (uang, barang, jasa ataupun bentuk lainnya) sebagai imbalan, dari dan kepada pihak manapun untuk mempengaruhi pengambilan keputusan.

 

6. PENGAMANAN & PENGGUNAAN HARTA MILIK PERSEROAN

1)     Mengamankan harta Perseroan dari kerusakan dan kehilangan.

2)     Memanfaatkan aset/harta Perseroan secara efektif dan efisien.

3)     Bertanggung jawab atas pengelolaan harta Perseroan dan menghindarkan penggunaan di luar kepentingan Perseroan.

4)     Menyerahkan kembali harta Perseroan yang berada di bawah kendalinya setelah masa tugas berakhir.

 

7. KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA & LINDUNGAN LINGKUNGAN (K3LL)

1)     Perseroan menciptakan lingkungan kerja yang aman & sehat.

2)     Perseroan mematuhi ketentuan K3LL.

3)     Perseroan mengurangi dampak negatif limbah operasi, & menghindari penggunaan bahan berbahaya.

4)     Perseroan bertanggungjawab terhadap dampak negatif kegiatan operasi Perseroan.

5)     Perseroan memberikan pelatihan dan pengenalan mengenai K3LL kepada seluruh pekerja.

6)     Insan Perseroan mengeliminasi risiko yang diakibatkan aktivitas operasi

7)     Setiap insan Perseroan harus mengikuti pemeriksaan kesehatan secara rutin.

8)     Perseroan dan insan Perseroan memperhatikan kelaikan setiap peralatan terkait dengan K3LL.

 

8. PEMBUKUAN & PENCATATAN

1)   Setiap aset Perseroan dicatat dan dibukukan.

2)   Pencatatan dan pembukuan harus didasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

3)   Insan Perseroan dilarang melakukan pembukuan dan/atau dokumentasi yang tidak benar.

 

9. PELAPORAN

1)  Laporan disajikan dengan mengacu pada prinsip transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

2)  Laporan harus akurat, relevan, tepat waktu, dan bebas dari interpretasi.

 

10. PENYALAHGUNAAN NARKOBA & MINUMAN KERAS

Insan Perseroan dilarang mengkonsumsi, mempromosikan dan/atau mengedarkan narkotika dan obat terlarang (narkoba) serta minuman keras (miras).

 

11. PERJUDIAN

Insan Perseroan dilarang melakukan segala bentuk perjudian.

 

12. AKTIVITAS POLITIK

1)     Insan Perseroan dilarang menjadi anggota dan terlibat secara langsung dalam partai politik.

2)     Insan Perseroan yang ingin aktif menjadi anggota dan/atau pengurus dari suatu partai politik, harus mengundurkan diri sebagai pekerja Perseroan.

3)     Insan Perseroan dilarang menggunakan fasilitas Perseroan & wewenangnya untuk mendukung partai politik tertentu.

4)     Insan Perseroan dilarang membawa, memasang, & meng-edarkan simbol, gambar, & kegiatan partai politik di lingkungan Perseroan.