
Law No. 22 / 2001 Government Regulation No. 31 / 2003 :
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY
12 Desember 2006
SK. Menteri Hukum & HAM No. 017.00089 HT 01.01 Tahun 2007 tertanggal 3 Januari 2007
- Melakukan usaha Pengembangan Energy Geothermal secara Optimal yang berwawasan Lingkungan dan memberikan nilai tambah bagi Share Holder.
- Memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan secara efektif & efisien. Meningkatkan Peran Panasbumi dalam menunjang kebutuhan Energi Nasional.
SASARAN PENGEMBANGAN GEOTHERMAL PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY :
- Peningkatan konstribusi dan pemberdayaan energi geothermal dalam sistem jaringan transmisi listrik untuk memenuhi ‘shortage electricity”
- Pengoptimalan potensi energi ramah lingkungan (Carbon emission reduction) terkait dengan global warming policy.
- Implementasi terhadap kebijakan energi nasional (diversifikasi energi) untuk pengehematan energi fossil.
- Mewujudukan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) untuk infrastructure, motivasi pertumbuhan perekonomiaan daerah.




