PT. Pertamina Geothermal Energy

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Isu Global Kebijakan Energi

Kebijakan Energi

Law No. 22 / 2001 Government Regulation No. 31 / 2003 :

PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY
12 Desember 2006
SK. Menteri Hukum & HAM No. 017.00089 HT 01.01 Tahun 2007 tertanggal 3 Januari 2007

  • Melakukan usaha Pengembangan Energy Geothermal secara Optimal yang berwawasan Lingkungan dan memberikan nilai tambah bagi Share Holder.
  • Memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan secara efektif & efisien. Meningkatkan Peran Panasbumi dalam menunjang kebutuhan Energi Nasional.

SASARAN PENGEMBANGAN GEOTHERMAL PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY :

  • Peningkatan konstribusi dan pemberdayaan energi geothermal dalam sistem jaringan transmisi listrik untuk memenuhi ‘shortage electricity”
  • Pengoptimalan potensi energi ramah lingkungan (Carbon emission reduction) terkait dengan global warming policy.
  • Implementasi terhadap kebijakan energi nasional (diversifikasi energi) untuk pengehematan energi fossil.
  • Mewujudukan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) untuk infrastructure, motivasi pertumbuhan perekonomiaan daerah.